Hukum Pidana
Tindak Pidana Penyertaan Manipulasi Data Autentik Secara Elektronik Dalam Bentuk Phishing (Studi Kasus Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN.Tmg)
Tindak pidana turut serta melakukan, dengan cara manipulasi data autentik secara elektronik terutama dalam bentuk Phishing, menimbulkan keresahan pada masyarakat, dikarenakan banyak korban yang mengalami kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana manipulasi data autentik secara elektronik dalam bentuk phishing, serta untuk mengetahui regulasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana turut serta melakukan perbuatan manipulasi data autentik secara elektronik yang diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE sesuai Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN.Tmg. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana manipulasi data autentik secara elektronik dalam bentuk phishing dapat diwujudkan dengan melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Bahwa berdasarkan kemampuan bertanggungjawab, Terdakwa yang dianggap oleh Majelis Hakim tidak mengalami gangguan psikis dan fisik. Kemampuan bertanggungjawab tersebut menjadi unsur kesalahan dalam perbuatan tindak pidana yang dilarang Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yakni memenuhi unsur “dengan sengaja”. Kemampuan bertanggungjawab Terdakwa juga menjadi unsur kesalahan dalam menentukan Terdakwa pelaku tindak pidana turut serta tindak atas kejahatan phishing.
| 2033001230 HPI | 2033001230 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain