Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H

Hukum Tata Negara

Kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H

Novi Yulianti - Nama Orang;

Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Atas Tempat Tinggal Yang Layak didefinisikan sebagai Kebijakan TAPERA bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun,. Banyak hasil dari program-program penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan peran-serta masyarakat termasuk program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) bahkan ada yang sudah tidak berlanjut. Hal ini di sebabkan karena para petugas lapangan sebagai motivator dari program tersebut kurang memberikan dorongan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) lebih lanjut secara terus-menerus. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak? Bagaimana kendala dan solusi dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak BP TAPERA memiliki kewenangan dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana untuk pembiayaan perumahan. Kewenangan ini dituangkan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU TAPERA. Kedua, Kendala dan solusi dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak hambatan regulasi dan implementasi kebijakan kompleksitas regulasi dan tumpang tindih peraturan BP TAPERA beroperasi.


Ketersediaan
2133001146 HTN2133001146 HTNSkripsi (S1)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2133001146 HTN
Penerbit
Jakarta : ., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2133001146
Klasifikasi
2133001146 HTN
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Uyan Wiryadi (Pembimbing I)
Teguh Satya Bhakti (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik