Hukum Tata Negara
Kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 H
Dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Atas Tempat Tinggal Yang Layak didefinisikan sebagai Kebijakan TAPERA bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun,. Banyak hasil dari program-program penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan peran-serta masyarakat termasuk program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) bahkan ada yang sudah tidak berlanjut. Hal ini di sebabkan karena para petugas lapangan sebagai motivator dari program tersebut kurang memberikan dorongan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) lebih lanjut secara terus-menerus. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak? Bagaimana kendala dan solusi dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Kewenangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak BP TAPERA memiliki kewenangan dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana untuk pembiayaan perumahan. Kewenangan ini dituangkan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU TAPERA. Kedua, Kendala dan solusi dalam upaya pemenuhan hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak hambatan regulasi dan implementasi kebijakan kompleksitas regulasi dan tumpang tindih peraturan BP TAPERA beroperasi.
| 2133001146 HTN | 2133001146 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain