Hukum Perdata
Pembatalan Putusan BPSK Dalam Mengadili Sengketa Wanprestasi yang Dilakukan Ahli Waris Atas Perjanjian Pewaris (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pdt.Sus-Bpsk/2022/PN.Kwg)
Dalam penyelesaian suatu sengketa, biasanya selalu ada keterbatasan pemahaman dan pengetahuan bagi konsumen dalam hal hukum yang berlaku untuk melindungi hak-haknya. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang jelas menjamin dan memberikan suatu kepastian hukum, di mana hal ini sangatlah diperlukan bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berdiri dengan tujuan sebagai institusi yang menjadi pilihan bagi pihak-pihak yang bersengketa dalam kegiatan bisnisnya, dan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara Arbitrase (non-litigasi) tanpa melibatkan Pengadilan. Putusan dari BPSK sifatnya adalah final, namun bagi pihak yang merasa dirugikan, dapat melakukan upaya keberatan ke Pengadilan. Terdapat rumusan masalah yang dikemukakan yaitu upaya hukum dari pihak yang dirugikan atas putusan BPSK, serta alasan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian dari permohonan dari pihak yang dirugikan. Penulis meneliti penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif, yang dalam penulisannya membutuhkan bahan pustaka, undang-undang, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dan berhubungan dengan penelitian ini. Dengan melakukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan, karena sudah sesuai dengan isi perjanjian, yang tentunya didukung dengan fakta-fakta hukum, putusan BPSK dapat dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan menjadi poin penting bagi kedua belah pihak yang saling bersengketa, sudah seharusnya pihak yang melakukan permohonan keberatan dapat lebih teliti dengan tidak menggabungkan dengan gugatannya, sehingga pada amarnya Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari permohonannya.
| 2033001119 HPE | 2033001119 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain