Hukum Pidana
Optimalisasi Pengembalian Aset dari Hasil Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Perkembangan dalam dunia kejahatan khususnya kejahatan dalam bidang ekonomi telah berdampak pada praktik pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan. Berkembangnya sistem, motif serta ruang lingkup wilayah dari pelaksanaan kejahatan tersebut memberikan tantangan tersendiri bagi penegak hukum untuk melakukan upaya pengembalian aset hasil kejahatan tersebut. Penelitian ini dibuat untuk membahas permasalahan yaitu mengenai bagaimana korelasi penegakan hukum terhadap optimalisasi pengembalian aset dari hasil tindak pidana pencucian uang? Bagaimana peran perjanjian internasional terhadap optimalisasi pengembalian aset dari hasil kejahatan pencucian uang? Serta bagaimana upaya dalam mengoptimalisasikan pengembalian aset dari hasil tindak pidana pencucian uang di masa yang akan datang? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif didukung dengan wawancara. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa korelasi penegakan hukum terhadap optimalisasi pengembalian aset dari hasil tindak pidana pencucian uang memiliki keterkaitan, namun dalam pelaksanaannya pengembalian aset dari hasil tindak pidana pencucian uang belum berjalan optimal karena tidak semua aset hasil tindak pidana pencucian uang dapat dikembalikan kepada korban. Perangkat hukum yang berlaku saat ini ternyata belum dapat memberikan hasil maksimal dalam pengembalian aset hasil kejahatan baik dalam tindak pidana umum maupun dalam ranah tindak pidana khusus. Adapun dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara, Perjanjian internasional berperan penting sebagai landasan terhadap dilakukannya pengembalian aset dari hasil kejahatan. Upaya dalam mengoptimalisasikan pengembalian aset dari hasil tindak pidana pencucian uang di masa yang akan datang dapat diwujudkan dengan mengatur secara lebih spesifik mengenai pengembalian asset, antara lain dengan pengaturan dan penerapan Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture kedalam sistem peradilan dengan tujuan kemanfaatan hukum, perluasan StAR (Stolen Aset Recovery) dan pengembangan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara lain.
| 2101741010 HPI/D | 2101741010 HPI/D | Disertasi (S3) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain