Hukum Bisnis
Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pupuk
Corporate social responsibility adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan diluar tanggung jawab ekonomis, atau komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Implementasi Corporate Social Responsibility PT Pupuk Indonesia Berdasarkan ISO 26000? Kendala apakah yang dihadapi PT Pupuk Indonesia dalam Implementasi Corporate Social Responsibility Berdsarkan ISO 26000? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya PT Pupuk Indonesia menggunakan instrumen internasional dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility, yaitu ISO 26000 on Social Responsibility, Dalam Mengimplementasikan CSR yang berdasarkan ISO 26000, PT Pupuk Indonesia menerapkan Program-program CSR yang secara garis besar ditujukan ke dalam empat pilar, yaitu: Pilar Sosial (Program Pendanaan UMKM, Program Pengentasan Kemiskinan, Program Peningkatan Kesehatan, Program Edukasi Masyarakat); Pilar Ekonomi; Pilar Lingkungan; dan Pilar Hukum dan Tata Kelola. Dalam implementasi Corporate Social Responsibility PT Pupuk Indonesia ada beberapa kendala atau faktor yang sedikit menghambat jalannya implementasi CSR. Kendala tersebut dapat dilihat dari beberapa faktor antara lain: Faktor Komunikasi; Sumber Daya; Disposisi; Struktur Birokrasi; Pemetaan Masalah Sosial yang Belum Terlaksana Baik; dan Penyerapan Dana Corporate Social Responsibility yang Tidak Sesuai.
| 2021021009 HBI/T | 2021021009 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain