Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Asas First to File Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Mdn)

Hukum Perdata

Asas First to File Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Mdn)

Gia Putri Koentjahjo - Nama Orang;

Dalam kegiatan jual beli, maka ada pihak yang menjual dan pihak pembeli. Penjual menjual produk ataupun jasanya menggunakan ciri khusus/penamaan yang biasa kita sebut dengan merek. Sesuai dengan sistem hukum merek yang dianut Indonesia yaitu first to file. Jika merek tersebut sudah dikenal oleh masyarakat, maka dengan sendirinya akan menaikkan reputasi merek produk. Skripsi ini menganalisis asas first to file pada kasus sengketa merek PStore Glow dan MS Glow yang tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Mdn. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan. Judul penelitian ini adalah menganalisa asas first to file dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hal ini berkaitan dengan konteks perlindungan merek dagang dalam upaya mempertahankan merek "MS Glow,". Dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn telah mengakui hak eksklusif merek "MS Glow," dan langkah-langkah selanjutnya dapat menjadi penentu keberhasilan Shandy dalam melindungi hak kepemilikan mereknya. Dalam aspek pendaftaran merek menjadi pusat perhatian. Pendaftaran pertama kali oleh PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dengan merek "MS Glow" menciptakan dasar hukum yang kuat untuk hak eksklusif atas merek tersebut. Dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan IDM000877377, pihak PKGI diakui sebagai pendaftar pertama, oleh karena itu, dianggap memiliki hak yang lebih kuat berdasarkan prinsip first to file.


Ketersediaan
1833001259 HPE1833001259 HPESkripsi (S1)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1833001259 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001259
Klasifikasi
1833001259 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Cita Citrawinda Noerhadi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik