Hukum Perdata
Asas First to File Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Mdn)
Dalam kegiatan jual beli, maka ada pihak yang menjual dan pihak pembeli. Penjual menjual produk ataupun jasanya menggunakan ciri khusus/penamaan yang biasa kita sebut dengan merek. Sesuai dengan sistem hukum merek yang dianut Indonesia yaitu first to file. Jika merek tersebut sudah dikenal oleh masyarakat, maka dengan sendirinya akan menaikkan reputasi merek produk. Skripsi ini menganalisis asas first to file pada kasus sengketa merek PStore Glow dan MS Glow yang tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Mdn. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan. Judul penelitian ini adalah menganalisa asas first to file dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hal ini berkaitan dengan konteks perlindungan merek dagang dalam upaya mempertahankan merek "MS Glow,". Dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn telah mengakui hak eksklusif merek "MS Glow," dan langkah-langkah selanjutnya dapat menjadi penentu keberhasilan Shandy dalam melindungi hak kepemilikan mereknya. Dalam aspek pendaftaran merek menjadi pusat perhatian. Pendaftaran pertama kali oleh PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dengan merek "MS Glow" menciptakan dasar hukum yang kuat untuk hak eksklusif atas merek tersebut. Dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan IDM000877377, pihak PKGI diakui sebagai pendaftar pertama, oleh karena itu, dianggap memiliki hak yang lebih kuat berdasarkan prinsip first to file.
| 1833001259 HPE | 1833001259 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain