Hukum Bisnis
Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Negeri Ditinjau Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel)
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membatalkan putusan BANI Nomor 922/1I/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan, instrumen penelitian adalah Putusan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel. dan UU Arbitrase. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan dengan; adanya pemalsuan surat/dokumen, penyembunyian dokumen dan tipu muslihat dilakukan oleh salah satu pihak, dan Putusan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel membatalkan Putusan BANI Nomor 922/1I/ARB-BANI/2017 dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim adalah karena asas ne bis in idem.
| 1933001255 HBI | 1933001255 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain