Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 77/Pdt.G/2020/PN.Blt.)
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 77 /Pdt.G /2020/Pn Btl). Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi utang piutang. Dalam penelitian ini adapun rumusan masalah yang diteliti oleh penulis. Pertama, Bagaimana aspek-aspek yuridis perjanjian utang-piutang berdasarkan perspektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, Bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian utang piutang terhadap Putusan Nomor 77/pdt.G/2020/PN Btl. Hasil dari penelitian penulis adalah pertama, Dalam perjanjian utang piutang ada beberapa aspek yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian hutang piutang menjadi perjanjian yang sempurna, yaitu aspek perjanjian yang sah, aspek hak kewajiban dan aspek jaminan kedua, Penyelesaian sengketa dalam Putusan Pengadilan Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Btl hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan, dasar dari pertimbangan hakim mengabulkan hanya sebagian gugatan karena Penggugat meminta Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diterima ditambah lagi Penggugat menjual objek gugatan secara sepihak maka dari itu Majelis Hakim menolak gugatan wanprestasi dilayangkan oleh Penggugat. Pada pertimbangannya hakim juga memutuskan bahwa penjualan objek jaminan tidak sah maka penjualan objek jaminan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
| 1933001217 HPE | 1933001217 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain