Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembagian Harta Bersama Dalam Bentuk Harta Tidak Bergerak Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk)

Hukum Perdata

Pembagian Harta Bersama Dalam Bentuk Harta Tidak Bergerak Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk)

Kustiyaningsih - Nama Orang;

Perkawinan ditujukan untuk mencapai kebahagiaan bagi pasangan suami istri, namun pada kenyataannya banyak faktor penyebab yang memicu masalah dalam kehidupan perkawinan sehingga pasangan tersebut memutuskan jalan yang terakhir dan terbaik adalah dengan perceraian. Apabila perkawinan putus akibat perceraian maka muncul permasalahan, salah satunya mengenai pembagian harta bersama. Penelitian ini akan membahas mengenai dasar hukum pembagian harta bersama dalam bentuk harta tidak bergerak akibat perceraian dan pertimbangan hakim atas pembagian harta bersama dalam bentuk harta tidak bergerak akibat perceraian dalam putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian. Secara khusus pembagian harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1), yang berbunyi harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama, sedangkan bunyi ayat (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Majelis Hakim dalam perkara Putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk, menggunakan teori pendekatan keseimbangan dan teori pendekatan Ratio Decidendi sebagai pertimbangan hukumnya, serta didasari dengan motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.


Ketersediaan
1933001196 HPE1933001196 HPESkripsi (S1)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1933001196 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1933001196
Klasifikasi
1933001196 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha (Pembimbing II)
Dwi Ratna Kartikawati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik