Hukum Perdata
Pembagian Harta Bersama Dalam Bentuk Harta Tidak Bergerak Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk)
Perkawinan ditujukan untuk mencapai kebahagiaan bagi pasangan suami istri, namun pada kenyataannya banyak faktor penyebab yang memicu masalah dalam kehidupan perkawinan sehingga pasangan tersebut memutuskan jalan yang terakhir dan terbaik adalah dengan perceraian. Apabila perkawinan putus akibat perceraian maka muncul permasalahan, salah satunya mengenai pembagian harta bersama. Penelitian ini akan membahas mengenai dasar hukum pembagian harta bersama dalam bentuk harta tidak bergerak akibat perceraian dan pertimbangan hakim atas pembagian harta bersama dalam bentuk harta tidak bergerak akibat perceraian dalam putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian. Secara khusus pembagian harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1), yang berbunyi harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama, sedangkan bunyi ayat (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Majelis Hakim dalam perkara Putusan Nomor 251/Pdt.G/2020/PN.Dpk, menggunakan teori pendekatan keseimbangan dan teori pendekatan Ratio Decidendi sebagai pertimbangan hukumnya, serta didasari dengan motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
| 1933001196 HPE | 1933001196 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain