Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan Dalam Rangka Transaksi Pemberian Kredit Oleh Pegawai Bank (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan)
Proses pemberian kredit yang diberikan oleh Bank merupakan proses yang cukup rumit karena Bank harus menerapkan prosedur pemberian kredit yang telah ditetapkan serta banyak hal yang menjadi pertimbangan oleh analis kredit pada suatu Bank untuk menyetujui proses kredit. Namun pada keyataanya, tidak semua pihak Bank menerapkan prosedur pemberian kredit yang telah ditetapkan, misalnya karena adanya hubungan khusus dalam penyaluran kredit. Proses pemberian kredit oleh Bank melibatkan prosedur yang rumit dan memerlukan pertimbangan yang cermat untuk menghindari tindak pidana. Namun, kenyataannya, tidak semua pihak Bank menerapkan prosedur yang benar, dan adanya hubungan khusus dalam penyaluran kredit dapat menjadi celah bagi oknum Pegawai Bank untuk melakukan pelanggaran. Penelitian ini menyoroti modus-modus kejahatan yang sering terjadi dalam pemberian kredit, seperti penggunaan dokumen palsu, pembiayaan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang. Salah satu contoh kasus yang diteliti adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pegawai Bank dengan modus pembiayaan fiktif. Penelitian ini mengevaluasi sanksi pidana yang diterima oleh pelaku, yang sering kali dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan dan untuk mengetahui upaya penegakan hukum pada peristiwa tindak pidana dalam transaksi pemberian kredit oleh Pegawai Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Putusan Nomor 665/PID SUS/2020/PN.JKT.SEL. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk motif dan modus dari pelaku Tindak Pidana Perbankan dalam transaksi pemberian kredit oleh Pegawai Bank berdasarkan Putusan Nomor 665/PID SUS/2020/PN.JKT.SEL.
| 2021021040 HPI/T | 2021021040 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain