Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pelaku Pertambangan Tanpa Izin Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditempuh melalui kebijakan kriminal yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan pemidanaan terhadap pelaku penambangan liar tanpa izin yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap pelaku penambangan liar tanpa izin di tinjau dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil penelitian menunjukan telah terdapat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pelaksanaan penambangan dan sanksinya. Bahwa dalam penetapan vonis di Pengadilan, Hakim perlu memberikan putusan yang membuat efek jera dengan mempedomani SEMA Nomor 5 tahun 1973 Perihal Pemidanaan Agar Sesuai Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya.
| 2021021038 HPI/T | 2021021038 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain