Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Panduan Praktik Klinis Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Kelalaian Medis

Hukum Kesehatan

Panduan Praktik Klinis Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Kelalaian Medis

Fransisren - Nama Orang;

Kelalaian medis yaitu kegagalan dokter dalam memberikan standar perawatan hingga mengakibatkan kerugian pada pasien. Perbedaan konsep kelalaian pada KUHP dan lex spesialis UU No.17 Tahun 2023 yaitu pada legal standing dasar pembuktian kelalaian medis. Pada Pasal 359 dan 360 KUHP tidak melibatkan PPK. Pada Pasal 280 ayat (2) jo Pasal 291 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk menghindari dampak yang dapat merugikan tenaga medis dan rumah sakit maka pelayanan harus dijalankan sebagai bentuk upaya terbaik, yang sesuai dengan norma, standar pelayanan, standar profesi dan kebutuhan pasien. Pembuktian ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh dokter perlu menghadirkan PPK dan rekam medis. Banyak kasus-kasus pidana maupun perdata di pengadilan dalam hal pembuktiannya Hakim telah mengesampingkan PPK sebagai alat bukti surat. Permasalahannya adalah bagaimana PPK dapat dijadikan alat bukti dalam kasus kelalaian medis? bagaimana pertimbangan hukum yang diterapkan Hakim dalam memutuskan dugaan kelalaian medis? dan Bagaimana hakim menggunakan PPK dalam menetapkan keputusan? Metode penelitian dalam Disertasi ini menggunakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitiannya adalah pembuktian kelalaian medis di rumah sakit dapat menggunakan PPK sebagai alat bukti jika memenuhi syarat hukum formil dan materiil. Syarat formil yaitu jika PPK sesuai Perundang-undangan. Syarat materiil yaitu jika PPK disusun sesuai keilmuan yaitu Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Syarat pembuktian kelalaian medis menurut UU No. 17 Tahun 2023 yaitu harus memenuhi kewajiban hukum, pelanggaran terhadap kewajiban, cedera, dan kausalitas Putusan Hakim berdasarkan atas batas minimum pembuktian yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP di mana masing-masing alat bukti dikaitkan dengan peran PPK ditambah keyakinan Hakim yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP di mana sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.


Ketersediaan
2101741040‬ HK/D2101741040‬ HK/DDisertasi (S3)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2101741040‬ HK/D
Penerbit
Jakarta : Doktoral Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
‭2101741040‬
Klasifikasi
2101741040‬ HK/D
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Waty Suwarty Haryono (Promotor)
Herkutanto (Co Promotor I)
Retno Kus Setyowati (Co Promotor II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Disertasi
  • Clinical Practice Guidelines as Evidence In Proving Medical Negligence
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik