Hukum Kesehatan
Panduan Praktik Klinis Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Kelalaian Medis
Kelalaian medis yaitu kegagalan dokter dalam memberikan standar perawatan hingga mengakibatkan kerugian pada pasien. Perbedaan konsep kelalaian pada KUHP dan lex spesialis UU No.17 Tahun 2023 yaitu pada legal standing dasar pembuktian kelalaian medis. Pada Pasal 359 dan 360 KUHP tidak melibatkan PPK. Pada Pasal 280 ayat (2) jo Pasal 291 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk menghindari dampak yang dapat merugikan tenaga medis dan rumah sakit maka pelayanan harus dijalankan sebagai bentuk upaya terbaik, yang sesuai dengan norma, standar pelayanan, standar profesi dan kebutuhan pasien. Pembuktian ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh dokter perlu menghadirkan PPK dan rekam medis. Banyak kasus-kasus pidana maupun perdata di pengadilan dalam hal pembuktiannya Hakim telah mengesampingkan PPK sebagai alat bukti surat. Permasalahannya adalah bagaimana PPK dapat dijadikan alat bukti dalam kasus kelalaian medis? bagaimana pertimbangan hukum yang diterapkan Hakim dalam memutuskan dugaan kelalaian medis? dan Bagaimana hakim menggunakan PPK dalam menetapkan keputusan? Metode penelitian dalam Disertasi ini menggunakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitiannya adalah pembuktian kelalaian medis di rumah sakit dapat menggunakan PPK sebagai alat bukti jika memenuhi syarat hukum formil dan materiil. Syarat formil yaitu jika PPK sesuai Perundang-undangan. Syarat materiil yaitu jika PPK disusun sesuai keilmuan yaitu Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Syarat pembuktian kelalaian medis menurut UU No. 17 Tahun 2023 yaitu harus memenuhi kewajiban hukum, pelanggaran terhadap kewajiban, cedera, dan kausalitas Putusan Hakim berdasarkan atas batas minimum pembuktian yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP di mana masing-masing alat bukti dikaitkan dengan peran PPK ditambah keyakinan Hakim yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP di mana sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.
| 2101741040 HK/D | 2101741040 HK/D | Disertasi (S3) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain