Hukum Perdata
Pendaftaran Tanah Terkait Dengan Dua Tanda Bukti Hak Milik Atas Satu Bidang Tanah (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1904 K/Pdt/2009)
Pendaftaran Tanah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan yang menghasilkan suatu tanda bukti kepemilikan hak berupa sertifikat. Namun sampai saat ini, sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang sejajar dengan sertifikat. Atas dasar pemahaman itulah, maka dalam penelitian ini muncul permasalahan : faktor apa yang menimbulkan adanya hak milik atas sebidang tanah dengan dua pemegang hak dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa hak milik atas sebidang tanah dengan dua pemegang hak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan undang-undang serta analisa data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis dan dibantu dengan wawancara. Setelah dilakukan analisa terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1904 K/Pdt/2009, dapat disimpulkan bahwa faktor yang dapat menimbulkan dua pemegang hak atas sebidang tanah adalah kelalaian para pemilik tanah, hak penguasaan atas tanah, lemahnya peraturan pendaftaran tanah, peran lembaga pendaftaran tanah, serta lemahnya lembaga peradilan, Sedangkan sebagai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah melalui musyawarah yaitu antar pihak yang bersengketa atau bisa dibantu oleh mediator dan melalui ajudikasi yaitu melalui lembaga peradilan. Sehingga saran penulis untuk ke depannya adalah diperlukannya peraturan yang sangat tegas dalam mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah dan peran serta masyarakat terhadap pendaftaran tanah di Indonesia.
| 145 HPE | 145 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain