Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Perjanjian Bangun Guna Serah Antara Korp Marinir TNI AL Dengan PT Karya Tumbuh Bersama Indo Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Plaza Cilandak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Korps Marinir TNI AL dengan PT Karya Tumbuh Bersama Indo tentang Pembangunan dan Pengelolaan Plaza Cilandak yang telah berlangsung sejak tahun 2001. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.06/2015 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan perjanjian, perubahan perjanjian (amandemen), dan/atau penambahan perjanjian (addendum) Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan mitra Pemanfaatan. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menjabarkan bahwa Peraturan Menteri keuangan tidak serta merta dapat mengubah perjanjian (amandemen) atau menambah perjanjian (addendum) terhadap perjanjian yang telah sah menurut undang-undang (Pasal 1320 KUHPerdata) di mana perjanjian yang telah lahir tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Hal inilah yang menjadi permasalahan terhadap perjanjian BGS yang telah ditandatangani jauh sebelum PMK tersebut berlaku, sehingga berpotensi dilakukannya amandemen ataupun addendum terhadap perjanjian tersebut oleh salah satu pihak. Amandemen atau addendum Perjanjian yang dilakukan secara sepihak akan berpotensi merugikan pihak yang lainnya.
| 1933001183 HPE | 1933001183 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain