Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Jual Beli Tanah Secara Lisan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2019/PN.Kpn)
Dalam kehidupan sehari-hari adanya transaksi jual beli sering terjadi di masyarakat Indonesia perjanjian jual beli khususnya jual beli hak atas tanah yang menurut hukum harus dilakukan secara tertulis dan dilakukan dihadapan PPAT. Akan tetapi tidak jarang perjanjian jual beli tersebut dilakukan secara lisan dan tidak di hadapan PPAT sehingga manakala terjadi masalah khususnya wanprestasi maka pembuktian nya tidak semudah jika perjanjian jual beli dilakukan secara tertulis dihadapan PPAT dalam kasus perkara No. 288 PDT yang terjadi di Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur terjadi sengketa antara penjual dan pembeli yang mana perjanjian jual beli dilakukan secara lisan. Berdasarkan kasus tersebut penulis melakukan penelitian untuk menganalisis wanprestasi dalam jual beli hak atas tanah secara lisan dan akibat hukum apabila terjadi wanprestasi teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa terjadinya wanprestasi dalam kasus putusan adalah pada saat Tergugat berjanji akan membayar lunas paling lama 6 (enam) bulan Karena pembayaran belum lunas sampai batas waktu yang telah ditentukan maka sejak saat itu tergugat telah dipenuhi unsur wanprestasi. Adapun bentuk dari wanprestasi adalah tidak memenuhi sebagian prestasi yaitu tidak melunasi pembayaran sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Akibat tidak dipenuhinya prestasi sebagian maka pada akhirnya timbul sengketa yang penyelesaiannya melalui lembaga pengadilan.
| 1833001205 HPE | 1833001205 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain