Hukum Tata Negara
Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Dalam Pencalonan Calon Legislatif DPR di Indonesia
Salah satu lembaga yang menarik dibahas yaitu Badan Legislatif. Legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara dalam proses pembuatan kebijakan negara. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga yang disebut secara eksplisit di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hanya fungsinya saja yang diterangkan secara tegas. Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia disebut sebagai komisi negara independen (Independent regulary agencies) atau lembaga penunjang/bantu (state auxiliary agencies). Jenis penelitian adalah deskriptif analitis dan melakukan pendekatan yuridis normatif (legal research). Pada ketentuan tersebut, beberapa mantan terpidana kasus korupsi yang merasa dirugikan dan dibatasi haknya dengan disahkannya PKPU No. 20 Tahun 2018 tersebut. Para mantan terpidana kasus korupsi tersebut telah melakukan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Agung, yang mana dalam judicial review tersebut, pada pokoknya Mahkamah Agung memutuskan PKPU No. 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang berkedudukan lebih tinggi, dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
| 2033001085 HTN | 2033001085 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain