Hukum Perdata
Tinjauan Hukum Tentang Perjanjian Pengangkutan Darat di PT. Kereta Api Logistik di Jakarta Pusat
Perusahaan jasa angkutan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan juga harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pengguna jasa. Pengguna jasa mengutamakan pengangkutan yang aman, teratur, tertib. Keunggulan kereta api sebagai alat angkutan di darat dirasakan betul oleh masyarakat, karena kereta api merupakan sarana transportasi yang sangat efisien, selain biayanya yang relatif murah juga merupakan alat transportasi yang cepat, PT Kalog merupakan salah satu perusahaan yang menjalankan jasa angkutan darat sebagai bagian utama dari bisnis. Untuk menghindari hal-hal fatal yang mungkin dapat terjadi pada proses pengangkutan darat, maka diperlukan adanya hukum perjanjian yang dalam hal ini disebut hukum perjanjian pengangkutan. Terjadinya perjanjian pengangkutan didahului oleh serangkaian perbuatan penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim secara timbal balik. Serangkaian perbuatan tersebut dilakukan atas “persetujuan” bersama antara pengangkut dan pengirim. Di jelaskan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penggunaan jasa dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh pemerintah. Adanya perjanjian menimbulkan terjadinya kewajiban, hak dan tanggung jawab. Kewajiban pokok PT Kalog sebagai penyedia jasa pengangkut penumpang atau barang adalah mengangkut penumpang atau barang serta menerbitkan dokumen angkutan, sebagai imbalan PT. Kalog berhak memperoleh biaya angkutan dari penumpang atau pengirim barang.
| 1833006050 HPE | 1833006050 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain