Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Secara Berlanjut

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Secara Berlanjut

Sri Irawati - Nama Orang;

Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak seharusnya hakim memperhatikan akibat yang timbul dari adanya suatu perbuatan tersebut baik aspek psikis maupun aspek psikologis dari korban, sehingga dalam putusannya dapat memuaskan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Melihat kenyataan tersebut maka sudah seharusnya hukum pidana memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan tersebut sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah tentang pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan berkelanjutan dan kendala yang dihadapi oleh korban dalam pelaksanaan eksekusi berupa restitusi dari pelaku pada kasus Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg jo Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Dengan menggunakan Metode Penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Dapat disimpulkan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan berkelanjutan yakni bahwa bentuk pertanggungjawaban yang pertama tentunya, pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku dewasa yang dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1) tersebut haruslah dipandang tidak terpisah dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pertanggungjawaban pidana tindak pidana pelecehan seksual oleh pelaku yaitu berupa, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta dikanakan sanksi pidana denda paling banyak (maksimal) sebanyak lima milyar rupiah. Jika pelecehan seksual yang dilakukan secara berulang maka ancaman hukumannya diperberat.


Ketersediaan
2021022068 HPI/T2021022068 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022068 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022068
Klasifikasi
2021022068 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik