Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Secara Berlanjut
Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak seharusnya hakim memperhatikan akibat yang timbul dari adanya suatu perbuatan tersebut baik aspek psikis maupun aspek psikologis dari korban, sehingga dalam putusannya dapat memuaskan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Melihat kenyataan tersebut maka sudah seharusnya hukum pidana memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan tersebut sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah tentang pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan berkelanjutan dan kendala yang dihadapi oleh korban dalam pelaksanaan eksekusi berupa restitusi dari pelaku pada kasus Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg jo Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Dengan menggunakan Metode Penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Dapat disimpulkan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan berkelanjutan yakni bahwa bentuk pertanggungjawaban yang pertama tentunya, pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku dewasa yang dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1) tersebut haruslah dipandang tidak terpisah dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pertanggungjawaban pidana tindak pidana pelecehan seksual oleh pelaku yaitu berupa, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta dikanakan sanksi pidana denda paling banyak (maksimal) sebanyak lima milyar rupiah. Jika pelecehan seksual yang dilakukan secara berulang maka ancaman hukumannya diperberat.
| 2021022068 HPI/T | 2021022068 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain