Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Putusan Kepailitan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012)
Pailit merupakan suatu keadaan di mana Debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitur yang telah mengalami kemunduran. Sedangkan definisi kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Pasal 1 angka 1 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim, pengawas sebagaimana diatur oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data yang diperoleh dari literatur dan Undang-Undang serta analisa data, data yang digunakan data deskriptif analitis yaitu mengkaji fakta sosial yang timbul di masyarakat. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan undang-undang yang berlaku serta melihat apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan putusan tentang kepailitan tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masih adanya ketidakpahaman majelis hakim dari melihat duduk perkara sehingga menimbulkan ketidakpastian antara hukum yang berlaku dengan masalah-masalah yang nyata dalam masyarakat.
| 154 HPE | 154 VIV t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain