Hukum Pidana
Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan yang Memberatkan
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti pengrusakan, membongkar dan lain-lain, maka ancaman hukumannya pun lebih berat dari pada pencurian biasa, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan Perkara Putusan Nomor 131/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt., dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan Perkara Putusan Nomor 148/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt., untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat dikemukakan kesimpulan Penerapan hukum pada tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dengan kekerasan pada Putusan Nomor 9131/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt., dan Putusan Nomor 148/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt, Terdakwa dalam kedua Putusan tersebut telah melanggar melanggar Pasal 363 KUHP dan di vonis bersalah 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Sanksi pidana Pasal 363 KUHP ancaman pidana selama 7 tahun, Penjatuhan hukuman terhadap ke 2 (dua) terdakwa tersebut tidak memberikan efek jerah karena hukumannya sangat ringan. Berdasarkan posisi kasus serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka lebih tepat Para Terdakwa dituntut dengan dakwaan yang lebih berat karena kejahatan yang dilakukan sudah menggangu ketertiban masyarakat dan dilakukan dengan pembertan dan kekerasan.
| 2021021035 HPI/T | 2021021035 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain