Hukum Perdata
Kekuatan Mengikat Sanksi Administratif Komisi Pengawas Persaingan Usaha Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham (Studi Terhadap Putusan No. 19/KPPU-M/2020)
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penyelesaian perkara KPPU dalam kaitannya dengan permohonan keberatan terhadap putusan KPPU No 19/KPPU-M/2020. Selain itu, juga untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan mengikat pelaksanaan putusan KPPU berkaitan dengan penyelesaian perkara KPPU atas permohonan keberatan pelaku usaha dalam perkara keterlambatan notifikasi akuisisi saham. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa (1) putusan KPPU terkait adanya permohonan keberatan pelaku usaha dalam perkara keterlambatan notifikasi akuisisi saham sudah memiliki kekuatan mengikat, meskipun dalam proses penyelesaian upaya keberatan tersebut memakan waktu yang cukup lama tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun putusan KPPU tersebut apabila dikaitkan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan menjadi tidak terpenuhi dengan adanya upaya hokum keberatan pada perkara persaingan usaha ini menimbulkan ketidakpastian hukum. (2) berdasarkan ketentuan hukum atau kepastian hukum yang berlaku di Indonesia maka pertimbangan hukum pengadilan negeri telah sesuai dengan asas tersebut dalam kasus keterlambatan notifikasi akuisisi saham karena PT PP Persero terbukti melakukan kelalaian dalam hal notifikasi akuisisi saham ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha sehingga dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan berdasarkan pada asas keadilan dan kemanfaatan maka pertimbangan hukum hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung adalah tepat karena telah berlaku adil terhadap persaingan usaha di Indonesia.
| 1933001024 HPE | 1933001024 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain