Hukum Bisnis
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Antara Perseroan Terbatas Dengan Bank
Perjanjian kredit bersifat mengikat bagi para pihak. Perjanjian kredit yang merupakan perjanjian konsesuil, antara kedua belah pihak sudah ditetapkan bahwa debitur memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan pinjamannya sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit? Bagaimana Akibat Hukum Dari Wanprestasi Yang Terjadi Dalam Perjanjian Kredit Berdasarkan Studi Putusan Nomor 106/Pdt.G/2023/PN. Pbr dan Putusan Nomor 40/Pdt.G/2022/PN. Pkl? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Dalam hal terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit, upaya penyelesaian wanprestasi dengan cara penyelamatan kredit tidak berhasil, maka pihak kreditur (Bank) melakukan langkah selanjutnya dengan upaya penanganan terhadap wanprestasi, yaiotu dengan cara melalui penagihan secaraa langsung pada debitur, melalui eksekusi terhadap benda jaminan, memberikan surat peringatan, melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), melalui non litigasi,dan melalui litigasi. Mengacu dari Putusan No.106/Pdt.G/2023/PN Pbr dan Putusan No. 40/Pdt.G/2022/PN Pkl sebagaimana yang telah penulis jabarkan di atas, dapat disimpulkan bahwa debitur yang wanprestasi kepadanya dapat dijatuhkan sanksi, yaitu harus membayar ganti rugi dan bunga, beserta biaya yang dikeluarkan oleh bank setelah debitur dinyatakan wanprestasi, dan semua mengenai jaminan debitur itu diambil alih oleh bank untuk pelunasan hutang.
| 20240212009 HBI/T | 20240212009 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain