Hukum Pidana
Modus Penarikan dan Pemindahbukuan Dana dari Rekening Nasabah Secara Fiktif oleh Manager Bank Berdasarkan Undang-Undang Perbankan (Studi Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst.)
Modus operandi Manajer Bank dalam melakukan tindak pidana penarikan dan pemindahbukuan dana tunai dari rekening nasabah yang dilakukan secara fiktif berdasarkan undang-undang perbankan dalam Putusan No.336/Pidsus/2019/PN.JKT-PST yang dalam Undang-undang Perbankan mengkualifikasikan suatu tindakan sebagai pelanggaran sebagaimana dinyatakan dalam rumusan peraturan perundang-undangan, berdasarkan unsur kesengajaan. Untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana, pelaku, baik individu maupun organ bank memenuhi unsur-unsur tertulis yang tercantum dalam rumusan delik tersebut. Adapun pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku atas terpenuhinya unsur-unsur kesalahan tindak pidana, harus memenuhi syarat pemidanaan yang terdiri atas syarat objektif maupun subjektif. Namun dalam hal pertanggungjawaban pemidanaan terhadap Terdakwa secara subjektif tidak tepat dan tidak adil dimana majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi 5 (lima) tahun penjara. Bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya dalam Putusan No.336/Pidsus/2019/PN.JKT-PST. yang dikenakan secara langsung terhadap subjek hukum yang melakukan tindak pidana pelanggaran dan hal ini berlaku apabila subjek hukum sebagaimana dimaksud bertindak bukan mewakili kepentingan bank sebagai korporasi. Dalam Studi Putusan Nomor 336/Pidsus/2019/PN.JKT-PST. majelis hakim telah tepat secara pertanggungjawaban pidana dengan menjatuhkan sanksi kepada Terdakwa selaku subjek hukum pelaku pegawai mewakili Bank OCBC NISP. Untuk hal tersebut, maka bank dapat dikenakan sanksi perdata maupun sanksi administratif. Dalam Studi Putusan Nomor 336/Pidsus/2019/PN.JKT-PST, tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dimaksud, merupakan tindakan yang mewakili dan merugikan kepentingan bank secara materil maka majelis hakim juga telah tepat dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
| 2019022055 HPI/T | 2019022055 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain