Hukum Tata Negara
Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Analisis Putusan Nomor 200/2021/PT.TUN.Sby)
Pemerintah melakukan banyak usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, salah satunya dengan melakukan pengadaan barang/ jasa pemerintah yang dilakukan instansi-instansi pemerintahan. Pengadaan yang menggunakan penyedia barang dan jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan, pada dasarnya dilakukan melalui pemilihan penyedia barang dan jasa dengan proses tender atau seleksi. Pokok Permasalahan tesis ini adalah, pertama, bagaimana penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? dan kedua, bagaimana Penyelesaian perkara di PTUN Surabaya Nomor 200/B/2021/PT.TUN.Sby di tinjau dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Penelitian hukum ini tergolong penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang menggali tentang Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Putusan PTUN Surabaya Nomor: 200/B/2021/PT.TUN.Sby). Tindakan hukum dalam pengadaan barang/jasa, dengan merujuk pada teori kewenangan, berada pada ranah tindakan hukum publik sebab dasar kewenangan maupun pelaksanaannya berasal dari peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian agar dapat memahami penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara.
| 2019021077 HTN/T | 2019021077 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain