Hukum Perdata
Peranan Notaris Bagi Merger Perusahaan Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Pemegang Saham Minoritas
Fenomena yang timbul dari ungkapan yang menyatakan siapa yang kuat akan menang tampaknya dapat saja terjadi dalam hubungan antara Pemegang Saham Minoritas dengan Pemegang Saham Mayoritas pada Perseroan. Di satu sisi Pemegang Saham Mayoritas tidak hanya memiliki modal yang kuat tetapi juga memiliki akses, baik dalam dunia bisnis maupun bidang lainnya termasuk dengan birokrasi bahkan dunia politik sedangkan disisi lain Pemegang Saham Minoritas memiliki sejumlah keterbatasan sehingga oleh UU No. 40 Tahun 2007 dikelompokkan sebagai salah satu pihak yang lemah di samping karyawan dan kreditur pada saat Perseroan melakukan Merger sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum atas keputusan-keputusan yang merugikan terhadap hak-haknya. Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Merger Perseroan perlu mendapat perlindungan termasuk dari Notaris yang membuat Akta Merger. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yaitu dengan Cara menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang dikumpulkan, adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hak-hak Pemegang Saham Minoritas pada perseroan baik Perseroan Tertutup maupun Perseroan Terbuka saat Merger dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya sedangkan bagi Perseroan Terbuka juga dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya. Notaris yang karena jabatannya terlibat dalam proses Merger berperan untuk membuat Akta Merger dan memberikan penyuluhan hukum mengenai hal-hal yang menurut ketentuan perundang-undangan harus diungkapkan termasuk hak-hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
| 165 HPE | 165 SYU p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain