Hukum Perdata
Kekuatan Mengikat Down Payment (DP) Dalam Transaksi Jual Beli Mobil Bekas Ditinjau dari Hukum Perdata Pada CV. Dian Motor di Jakarta Timur
Transaksi jual beli mobil bekas di masyarakat umumnya selalu mempergunakan panjar atau down payment (DP) atau tanda jadi atau uang muka untuk mengikat penjual dan pembeli selama jangka waktu antara saat dicapainya kesepakatan dengan saat dilaksanakannya pembayaran dan penyerahan barang. Sering kali terjadi meskipun panjar telah diserahkan dan diterima namun jual beli tersebut kemudian batal sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian jual beli mobil bekas antara H. Mulyadi (penjual) dengan Dino Arianto. Lantas bagaimanakah kekuatan mengikat panjar ini? Penulis meneliti permasalahan ini dengan wawancara dari narasumber yang berkompeten. Hasil analisis tersebut di atas mengacu pada Pasal 1320, Pasal 1457, Pasal 1458, dan Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menunjukkan bahwa panjar mengikat para pihak sebagai bukti terjadinya suatu transaksi yang sah. Kebiasaan dalam masyarakat adalah apabila pihak pembeli yang menyebabkan batalnya jual beli maka panjar menjadi milik penjual. Apabila batalnya jual beli diakibatkan oleh penjual maka penjual wajib mengembalikan panjar disertai biaya yang timbul atas transaksi jual beli tersebut atau apabila belum ada perjanjian maka diselesaikan dengan cara musyawarah. Sebaiknya penyerahan dan penerimaan panjar disertai suatu bukti tertulis yang secara rinci memuat waktu pasti pelunasan dan penyerahan barang harus dilakukan serta sanksi apa yang dikenakan pada pihak yang menyebabkan batalnya transaksi jual beli tersebut setelah panjar diserahkan dan diterima.
| 167 HPE | 167 MUR k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain