Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Mengikat Down Payment (DP) Dalam Transaksi Jual Beli Mobil Bekas Ditinjau dari Hukum Perdata Pada CV. Dian Motor di Jakarta Timur

Hukum Perdata

Kekuatan Mengikat Down Payment (DP) Dalam Transaksi Jual Beli Mobil Bekas Ditinjau dari Hukum Perdata Pada CV. Dian Motor di Jakarta Timur

Wuri Martanti - Nama Orang;

Transaksi jual beli mobil bekas di masyarakat umumnya selalu mempergunakan panjar atau down payment (DP) atau tanda jadi atau uang muka untuk mengikat penjual dan pembeli selama jangka waktu antara saat dicapainya kesepakatan dengan saat dilaksanakannya pembayaran dan penyerahan barang. Sering kali terjadi meskipun panjar telah diserahkan dan diterima namun jual beli tersebut kemudian batal sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian jual beli mobil bekas antara H. Mulyadi (penjual) dengan Dino Arianto. Lantas bagaimanakah kekuatan mengikat panjar ini? Penulis meneliti permasalahan ini dengan wawancara dari narasumber yang berkompeten. Hasil analisis tersebut di atas mengacu pada Pasal 1320, Pasal 1457, Pasal 1458, dan Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menunjukkan bahwa panjar mengikat para pihak sebagai bukti terjadinya suatu transaksi yang sah. Kebiasaan dalam masyarakat adalah apabila pihak pembeli yang menyebabkan batalnya jual beli maka panjar menjadi milik penjual. Apabila batalnya jual beli diakibatkan oleh penjual maka penjual wajib mengembalikan panjar disertai biaya yang timbul atas transaksi jual beli tersebut atau apabila belum ada perjanjian maka diselesaikan dengan cara musyawarah. Sebaiknya penyerahan dan penerimaan panjar disertai suatu bukti tertulis yang secara rinci memuat waktu pasti pelunasan dan penyerahan barang harus dilakukan serta sanksi apa yang dikenakan pada pihak yang menyebabkan batalnya transaksi jual beli tersebut setelah panjar diserahkan dan diterima.


Ketersediaan
167 HPE167 MUR kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
167 MUR k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ii, 86 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001014
Klasifikasi
167 MUR k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Asmaniar (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik