Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika Golongan I

Hukum Pidana

Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika Golongan I

Hadi Susanto - Nama Orang;

Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jenis Psikotropika golongan I dan golongan II sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah dipindahkan menjadi Narkotika golongan I dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan lampiran mengenai jenis Psikotropika golongan I dan golongan II dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan angka itu tingkat penggunaan Narkotika di indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia. Indonesia sudah dianggap darurat narkoba, proses eksekusi hukuman mati tidak memberikan efek gentar terhadap para bandar atau penyelundupan narkoba. Permasalahannya, Bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana mati bagi pengedar Narkotika golongan I dan Apa yang menjadi kendala tidak segera dilaksanakannya pidana mati bagi pengedar Narkotika golongan I. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif Empiris. Kesimpulannya: Pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan yang ada dalam hukum acara pidana tentang menjalankan putusan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya hambatan dalam pelaksaan pidana mati di antaranya ialah faktor perundang - undangan (subtansi hukum), faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat. Faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya hambatan dalam pelaksaan pidana mati di antaranya ialah: Pertama, terpidana kerap kali memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada ayat (3) mengatur tidak membatasi jangka waktu permintaan Peninjauan Kembali. Yakni, dengan cara tidak segera mengajukan upaya PK. Hal itu berdampak terpidana memanfatkan dengan mengulur waktu. Kedua, terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.34/PUU-XI/2013. Intinya, menyatakan PK dapat diajukan lebih dari satu kali. sehingga putusan tersebut berpotensi menghambat eksekusi terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.


Ketersediaan
2020022038 HPI/T2020022038 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2020022038 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2020022038
Klasifikasi
2020022038 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Warasman Marbun (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik