Hukum Pidana
Penjatuhan Hukuman Pada Pelaku Tindak Pidana Menggunakan Narkotika Berdasarkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Tindak Pidana Narkotika sangat meresahkan dan membahayakan masing-masing masyarakat dan yang lebih luas membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak Pidana Narkotika ini tidak hanya terjadi diperkotaan tetapi sudah sampai diperdesaan dan yang paling berbahaya memanfaatkan anak-anak sebagai pengedarnya. Tindak Pidana Narkotika semakin meluasnya perbuatan tersebut ditengah masyarakat dan sering disebut sebagai musuh negara tapi faktanya bahwa terputus mata rantainya, apabila perbuatan tersebut sudah merupakan jaringan internasional. Untuk menanggulangi bahaya Narkoba dan untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, terutama generasi muda serta untuk menangkis tudingan miring dari masyarakat Internasional, maka Pemerintah Indonesia telah meratifikasi “United Nations Convention Against Illict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1998” dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang dalam perkembangan selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Solusi agar sistem pemidanaan yang dijatuhkan bukan semata-mata hanya berupa pidana penjara dan pidana denda saja (penal policy) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Narkoba, tetapi dicari cara pencegahan dan penanggulangan yang bersifat non penal sebagai alternatif putusan yang bersifat penal dalam perkara kejahatan Narkoba, seperti direhabilitasi dalam suatu panti rehabilitasi Narkoba. Rumusan Masalah adalah Bagaimana modus operasi yang digunakan ke pelaku pengguna Narkotika Golongan I? Apakah penjatuhan hukuman bagi pengguna narkotika dalam Putusan Nomor 652 / Pidsus / 2022 / PN. Jkt. Sel dengan Putusan No. 497 / Pidsus / 2021 / PN. Jkt. Sel sudah dapat memberikan efek jera Metode Penelitian adalah Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil Penelitian adalah Modus Operasi yang digunakan ke pelaku pengguna Narkotika Golongan I adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu: “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Dan dalam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu: “Setiap Orang tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”.
| 2020022059 HPI/T | 2020022059 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain