Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Mengenai Batas Waktu Istirahat Bagi Awak Pesawat Udara
Penulisan skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Mengenai Batas Waktu Istirahat Bagi Awak Pesawat Udara, yang menitikberatkan pembahasan pada perlindungan hukum bagi awak pesawat udara dan peraturan-peraturan lain dalam penerbangan seperti waktu kerja, waktu terbang dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam CASR 121. Perlindungan hukum bagi awak pesawat udara tidak terlepas dari kewajiban maskapai penerbangan dan tanggung jawab serta pengawasan pemerintah dalam dunia penerbangan. Perlindungan hukum bagi awak pesawat udara untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sehingga bisa memberikan sumbangsih semaksimal mungkin dalam pekerjaan agar tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan. Segala bentuk peraturan dalam dunia penerbangan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, Keputusan Menteri dan Civil Aviation Safety Regulation, Pengaturan waktu istirahat untuk awak pesawat udara adalah 9 jam dalam satu hari (tidak termasuk waktu transportasi), pengaturan waktu kerja bagi awak pesawat adalah sama maksimal 14 jam dalam sehari (kecuali ada penambahan personel dalam penerbangan tersebut), sedangkan pengaturan waktu terbang hanya dibatasi untuk penerbang (pilot dan copilot) yaitu 9 jam dalam sehari, sementara profesi lain (termasuk awak kabin) hanya diatur batasan Duty Period (Jam Kerja) dan Rest Period (Jam Istirahat).
| 181 HPE | 181 SUS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain