Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Azas Pertanggungjawaban Pidana Pada Pasal 127 Ayat (1) Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Hukum Pidana

Penerapan Azas Pertanggungjawaban Pidana Pada Pasal 127 Ayat (1) Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Budi Purwanto - Nama Orang;

Pecandu dari ketergantungan narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 lapor Pecandu atau Penyalahgunaan Narkotika diawali proses rehabilitasi medis dan sosial sehingga mereka termotivasi bergairah hidup kembali seperti semula. Wajib Lapor ini dilakukan oleh Pecandu Narkotika atau keluarganya dan institusi yang menerima Wajib Lapor ini adalah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) itu pusat kesehatan masyarakat. Rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah dan menurut Permenkes Nomor 2415/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Rumusan Masalahannya yaitu, Apakah Putusan bagi Pelaku Penggunaan Narkotika Golongan I pada Putusan No. 423/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL dan Putusan Nomor 273/PID.SUS/2021/PN. SKT sudah memberikan keadilan, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam kasus Putusan Nomor 423/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL dan Putusan No. 273/PID.SUS/2021/PN. SKT, sehingga menimbulkan disparitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil Penelitian adalah Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri ” dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan adanya Pedoman No.18 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan Jaksa Agung serta prinsip keadilan restoratif yang ditekankan Kapolri lewat Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021, maka seluruh penegak hukum semangatnya sama agar korban penyalahguna direhabilitasi bukan dipenjara," akan tetapi ini masih menjadi polemik dalam penerapkan maknanya, dan sampai saat ini masih ada yang dilakukan hukuman penjara bukan rehabilitasi.


Ketersediaan
2020022033 HPI/T2020022033 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2020022033 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2020022033
Klasifikasi
2020022033 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik