Hukum Pidana
Analisis Peranan Jaksa Selaku Penuntut Umum Dalam Penuntutan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kedudukan Kejaksaan memiliki peran sentral. Jaksa memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jaksa berwenang melakukan penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan putusan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Peran Dan Kedudukan Jaksa Selaku Penuntut Umum Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi? Bagaimana Penanganan Hambatan Yang Ditemui Oleh Jaksa Sebagai Penuntut Umum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Dalam penanganan tindak pidana korupsi, peran dan kedudukan Jaksa dapat berperan sebagai penyidik dapat pula sebagai penuntut umum. Jaksa dalam Penyidikan yaitu mengumpulkan data dan bahan-bahan yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Kemudian, Jaksa dalam penuntutan yaitu membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan terdiri dari pembacaan surat dakwaan. eksepsi, pemeriksaan saksi dan saksi ahli, keterangan terdakwa, pembuktian. tuntutan pidana, pledoi dan putusan Pengadilan. Mengenai hambatan dan penanganan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yaitu dalam pengumpulan alat bukti yang sulit ditemukan terutama terkait saksi atau tersangka yang berpindah-pindah, dan tersangka yang tidak kooperatif serta perhitungan dari auditor BPK yang lama. Dan penanganan untuk mengatasi hambatan ini Kejaksaan dapat menguatkan kerjasama antar lembaga yaitu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
| 2022022003 HPI/T | 2022022003 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain