Hukum Pidana
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah B3 Peleburan Besi Baja
Semua hukum berkaitan dengan lingkungan hidup manusia, seluruh kehidupan bermasyarakat merupakan lingkungan bagi manusia. Perhatian terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui penegakan hukum harus menjadi perhatian serius. Tesis ini mengangkat studi kasus penegakan hukum pidana lingkungan tehadap pencemaran limbah B3 oleh perusahaan peleburan besi baja. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ilmiah ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pencemaran limbah B3 oleh perusahaan penghasil limbah B3 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum perusahaan dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Metode penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji data primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu Putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr dan Putusan Nomor 391/Pid.B/2019/PNCkr. Kesimpulannya, dalam penelitian yang Penulis lakukan, perusahaan penghasil limbah B3 dapat diminta untuk bertanggung jawab secara hukum atas pencemaran limbah B3. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sanksi pidana terhadap korporasi dapat berupa berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda dan wajib dibayarkan 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penyitaan terhadap harta benda untuk dilelang sebagai pengganti pidana denda. Pidana tambahan dapat dijatuhkan mengingat asas pemidanaan dalam ketentuan hukum lingkungan, yaitu prinsip pencemar membayar yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
| 2022021008 HPI/T | 2022021008 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain