Hukum Perdata
Kedudukan Perkawinan di Bawah Tangan dan Istbat Nikahnya di Tinjauan dari Komplikasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Salinan Penetapan No. 72/Pdt.P/2010/PAJS)
Status hukum menurut Hukum Islam Nikah di bawah tangan itu dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum Islam apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Status hukum dalam suatu perkawinan di bawah tangan bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dikarenakan perkawinan di bawah tangan merupakan bentuk perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik yang merupakan akta nikah. Dengan kata lain, perkawinan di bawah tangan merupakan perkawinan yang tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, suatu perkawinan di bawah tangan dapat disahkan dengan cara mengajukan isbat (penetapan nikah) di Pengadilan Agama. Dikabulkannya isbat nikah dalam putusan PA No. 72/Pdt.P/2010/PAJS oleh hakim dikarenakan seluruh syarat dan rukun nikah pemohon tidak ada yang dilanggar dan tidak ada indikasi penyimpangan serta penyalahgunaan terhadap perkawinan tersebut. Isbat nikah pemohon hanya untuk kepentingan pencatatan dan masa depan anak dan hakim melihat pada aspek Dar'ul mafaasidi muqaddamun a'la jalbil mashalihi.
| 066 HPE | 066 RAH k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain