Hukum Tata Negara
Aspek Kepastian dan Kemanfaatan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menentang Pasal 4 ayat (1) huruf d dari PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Permasalahannya, bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota? Bagaimana Aspek Kepastian dan Kemanfaatan Hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah? Metode penelitian hukum normatif. Kesimpulannya, Akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Putusan ini memiliki berbagai implikasi hukum yang tidak hanya mengubah kerangka regulasi pilkada, tetapi juga memunculkan dua (2) permasalahan dari putusan tersebut, yaitu: (a) Akibat terhadap hierarki peraturan perundang-undangan; (b) Akibat terhadap proses pencalonan. Aspek Kepastian dan Kemanfaatan Hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terhadap Batas Usia Calon Kepala Daerah mencerminkan upaya mewujudkan keseimbangan antara aspek kepastian dan kemanfaatan hukum dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Secara keseluruhan, dari aspek kepastian hukum, putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian norma, membuka peluang sengketa baru, dan menciptakan ketidakstabilan dalam penyelenggaraan pilkada. Dari aspek kemanfaatan, putusan ini tidak memberikan solusi substantif terhadap kebutuhan masyarakat untuk memiliki regulasi yang jelas dan inklusif, khususnya terkait partisipasi generasi muda. Dengan demikian, meskipun putusan ini sah secara hukum, dampaknya menunjukkan kelemahan dalam menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum.
| 2022022005 HTN/T | 2022022005 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain