Hukum Tata Negara
Eksistensi Hukum Organisasi Kepemudaan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional, serta melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. Hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Pemilu adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara. Hasil penelitian menunjukkan adanya batasan regulasi terkait persyaratan peserta pemilihan umum dan hambatan secara struktural maupun kultural di organisasi kepemudaan dalam pemenuhan hak konstitusional sebagai peserta pemilihan umum. Tujuan penelitian ini untuk mencari sebab-sebab terjadinya batasan dan hambatan bagi organisasi kepemudaan dalam menyiapkan anggotanya untuk turut serta dalam pemilihan umum. Ketentuan yang mengatur tentang kepemudaan dan organisasi kepemudaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa organisasi kepemudaan selain sebagai wadah pemuda juga dapat mempengaruhi platform dan kebijakan politik, mengusulkan agenda yang relevan dengan kepentingan pemuda dan untuk kemajuan serta persatuan bangsa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.
| 20230222003 HTN/T | 20230222003 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain