Hukum Pidana
Upaya Hukum Banding Terhadap Tindak Pidana Memiliki Narkotika Golongan I
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan upaya banding terhadap perkara narkotika yang dituntut rehabilitasi sebagaimana dalam beberapa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Penmgadilan Tinggi Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan upaya banding dalam perkara narkotika. Disarankan sebaiknya hakim mempertimbangkan kategori pelaku dengan menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pemberantasan tindak pidana narkotika telah dilaksanakan melalui proses peradilan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pedoman penegakkan hukumnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan, terutama bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan pidana denda yang diatur secara minimum khusus dengan batasan yang cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan terhadap pidana denda yang bersifat minimum khusus dalam tindak pidana narkotika. Fenomena ini menjadikan penerapan pidana denda dalam putusan hakim menjadi tidak efisien, apalagi dengan tidak adanya aturan dalam Undang-Undang Narkotika mengenai upaya paksa dalam rangka penerapan pidana denda itu sendiri. Hasil penelitian menemukan situasi dan kondisi dalam masyarakat, sehingga demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, maka pengajuan upaya hukum banding terhadap vonis bebas dapat dibenarkan. Dalam rangka menguatkan sejumlah putusan bannding, pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 83/Pid.Sus/2021/PT Sby., dan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 69/Pid.Sus/2023/PT Ptk., memiliki dasar hukum yang kuat dalam mempertimbangkan putusan banding. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) disebutkan bahwa Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat hukum kedua dari semua lingkungan peradilan. Terdakwa masih diberikan upaya hukum tingkat kedua, dengan pertimbangan bahwa alasan banding Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan.
| 2022021005 HPI/T | 2022021005 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain