Hukum Bisnis
Penyelesaian Putusan Arbitrase yang Dibatalkan Oleh Salah Satu Pihak Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-Xll/2014
Arbitrase merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara damai yang sesuai atau sebagai penyediaan dengan cara bagaimana menyelesaikan sengketa yang timbul sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Keputusan MK Nomor 15/PUU-XlI/2014? Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Mekanisme pembatalan putusan arbitrase pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, yaitu pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ditemukan atau ketiga putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Akibat hukum dari dibatalkannya Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri memberikan akibat dinafikannya putusan arbitrase tersebut atau dengan kata lain putusan tersebut dianggap tidak pernah ada.
| 2021022014 HBI/T | 2021022014 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain