Hukum Bisnis
Pelaksanaan Ketaatan Hukum Wajib Pajak Restoran Pada Kota Tangerang Selatan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Potensi penerimaan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan sangat potensial, namun masih terdapat masalah-masalah yang terjadi yang mengakibatkan penerimaan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan belum optimal antara lain adanya memanipulasi setoran pajaknya. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan penerimaan Pajak Restoran yaitu dengan cara intensifikasi, pengawasan pemeriksaan pajak restoran, pengadministrasian pajak restoran, dan upaya penegakan hukum melalui ekstensifikasi dalam meningkatkan ketaatan wajib pajak. Permasalahan: bagaimana ketaatan wajib pajak restoran di kota Tangerang Selatan? Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak Restoran di Kota Tangerang Selatan? Metode penelitian penelitian hukum normatif. Kesimpulannya: Banyaknya restoran itu yang melakukan pencatatan dengan sistem manual, hal ini sangat mudah dilakukan rekayasa sehingga tim Ekstensifikasi dituntut untuk ekstra teliti dalam menentukan nilai dasar pengenaan pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan yang mana banyaknya wajib pajak yang mencoba untuk mengelabui pengawas pajak di Kota Tangerang Selatan dengan cara merekayasa pencatatan pendapatan yang menyebabkan rendahnya pendapatan perbulannya. Ketidakjujuran dengan cara mengelabui pengawas pajak yang dilakukan wajib pajak merupakan salah satu penghambat dari pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kota Tangerang Selatan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak restoran di Kota Tangerang Selatan dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui sanksi administratif dan sanksi pidana.
| 2021021014 HBI/T | 2021021014 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain