Hukum Pidana
Pendekatan Keadilan Restoratif Atas Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE
Ujaran kebencian dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE mencakup segala bentuk ekspresi yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA. Penegakan hukum terhadap pasal ini sering kali berujung pada pemidanaan, dengan hukuman berupa penjara atau denda yang ditujukan kepada pelaku. Penggunaan pendekatan yang bersifat retributif ini sering kali menimbulkan perdebatan mengenai efektivitasnya dalam mengatasi masalah ujaran kebencian dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Upaya hukum keadilan restoratif, diharapkan dapat memberikan kesegaran dalam khasanah hukum di Indonesia, khususnya kriminalisasi terhadap ujaran kebencian. Permasalahannya, bagaimana pendekatan keadilan restoratif penting untuk diterapkan dalam penanganan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE dibandingkan dengan pendekatan retributif? Bagaimanakah mekanisme penerapan keadilan restoratif dapat diintegrasikan ke dalam penanganan kasus-kasus yang melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE? Metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya, pendekatan keadilan restoratif penting untuk diterapkan dalam penanganan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dibandingkan dengan pendekatan retributif, hal ini karena pasal tersebut digunakan secara berlebihan untuk menindak penyebaran ujaran kebencian. Di mana sering dianggap memberikan pemerintah kekuasaan yang berlebihan untuk mengontrol narasi publik dan membatasi kebebasan berekspresi. Kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini telah digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik dan mengontrol opini publik yang berlawanan dengan pemerintah. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif yang diintegrasikan ke dalam penanganan kasus-kasus yang melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dapat berupa: Identifikasi dan Penilaian Kasus; Persetujuan Para Pihak; Mediasi dan Dialog; Kesepakatan dan Restitusi; Pemantauan dan Evaluasi; Keterlibatan Komunitas.
| 2022021021 HPI/T | 2022021021 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain