Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan

Sutrisno - Nama Orang;

Pengulangan tindak pidana (residivisme) menjadi dasar pemberatan hukuman, dan sistem hukum Indonesia mengatur residivisme secara khusus dalam KUHP, sehingga hakim harus mempertimbangkan status residivis dalam menjatuhkan hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan yang dilakukannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana faktor pemicu terjadinya residivist pada tindak pidana penganiayaan? Bagaimana pertanggungjawaban pidana residivist tindak pidana penganiayaan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor yang memicu terjadinya residivist pada tindak pidana penganiayaan antara lain kesalahpahaman, mabuk karena minuman keras, cemburu, lingkungan, dan dampak dari prisonisasi. Kesalahpahaman sering kali menjadi pemicu utama tindak pidana penganiayaan, diikuti oleh pengaruh minuman keras dan cemburu dalam hubungan personal. Lingkungan sosial dan kondisi fisik juga turut berperan dalam meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penganiayaan, terutama ketika lingkungan tersebut dipenuhi dengan kekerasan dan disorganisasi sosial. Perbuatan terdakwa masuk dalam kategori recidive umum dan pengulangan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 486, 487, 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana pengulangan tersebut ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga, namun dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa motif terdakwa melakukan perbuatan pidana adalah karena dalam keadaan tidak sadarkan diri atau mabuk, dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan pidana berat.


Ketersediaan
2022021032 HPI/T2022021032 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022021032 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022021032
Klasifikasi
2022021032 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik