Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan
Pengulangan tindak pidana (residivisme) menjadi dasar pemberatan hukuman, dan sistem hukum Indonesia mengatur residivisme secara khusus dalam KUHP, sehingga hakim harus mempertimbangkan status residivis dalam menjatuhkan hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan yang dilakukannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana faktor pemicu terjadinya residivist pada tindak pidana penganiayaan? Bagaimana pertanggungjawaban pidana residivist tindak pidana penganiayaan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor yang memicu terjadinya residivist pada tindak pidana penganiayaan antara lain kesalahpahaman, mabuk karena minuman keras, cemburu, lingkungan, dan dampak dari prisonisasi. Kesalahpahaman sering kali menjadi pemicu utama tindak pidana penganiayaan, diikuti oleh pengaruh minuman keras dan cemburu dalam hubungan personal. Lingkungan sosial dan kondisi fisik juga turut berperan dalam meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penganiayaan, terutama ketika lingkungan tersebut dipenuhi dengan kekerasan dan disorganisasi sosial. Perbuatan terdakwa masuk dalam kategori recidive umum dan pengulangan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 486, 487, 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana pengulangan tersebut ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga, namun dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa motif terdakwa melakukan perbuatan pidana adalah karena dalam keadaan tidak sadarkan diri atau mabuk, dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan pidana berat.
| 2022021032 HPI/T | 2022021032 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain