Hukum Pidana
Penegakan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di Indonesia mengalami peningkatan, baik sebagai pelaku maupun korban, serta tantangan dalam penegakan hukum yang efektif dan perlindungan anak yang memadai. Perubahan nilai-nilai masyarakat yang negatif dapat mengancam stabilitas sosial dan menciptakan masalah kemanusiaan, termasuk dalam hal perilaku seksual yang tidak terkendali. Akses mudah ke konten pornografi melalui internet menjadi salah satu faktor utama pemicu kekerasan seksual oleh anak. Meskipun data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kekerasan seksual anak, penegakan hukum yang ada masih kurang konsisten dan efektif. Hal ini menunjukkan perlunya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, untuk menangani kejahatan kesusilaan yang melibatkan anak serta memberikan rehabilitasi dan perlindungan yang memadai bagi anak-anak agar mereka dapat berkembang secara optimal dan reintegrasi kembali ke masyarakat. Permasalahannya adalah Bagaimana proses penegakan hukum bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia? Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anak pelaku kekerasan seksual dalam putusan pengadilan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 69 ayat 2 UU SPPA memperbolehkan penindakan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang telah berumur lebih dari 12 tahun namun belum mencapai umur 14 tahun, tanpa adanya ketentuan sanksi pidana. Sanksi yang dapat diterapkan dituangkan dalam Pasal 82 ayat 1 UUSPPA, yaitu pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada orang lain, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan formal, pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Kebijakan hukum pidana ke depan harus mengatur pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual secara jelas dan tegas agar dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang optimal. Diharapkan pembuat undang-undang segera merevisi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mengakomodir pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
| 2022021031 HPI/T | 2022021031 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain