Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status PKWT Ke PKWTT Pada Pekerjaan Outsorcing/Alih Daya

Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status PKWT Ke PKWTT Pada Pekerjaan Outsorcing/Alih Daya

Bambang Sukendro - Nama Orang;

Dalam rangka menekan biaya operasional (saving cost operation) pengusaha sering kali menggunakan hubungan kerja melalui pihak ketiga atau biasa disebut dengan pekerja outsourcing/alih daya. Dengan kata lain, Penerapan sistem PKWT saat ini, lebih banyak digunakan oleh perusahaan karena dinilai sangat efektif dan efisien bagi pengusaha yaitu demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan biaya yang lebih kecil. Namun, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini yang mengatur terkait outsourcing tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya dalam UU Cipta Kerja juga hanya mengatur peralihan perlindungan pekerja pada perusahaan penyedia jasa atau vendor lain. Penting untuk memastikan bahwa adanya regulasi dan perlindungan hukum yang memadai secara khusus bagi pekerja Outsourcing. Hal ini dapat mencakup pembatasan penggunaan Outsourcing, pengaturan upah dan manfaat minimum, serta jaminan keamanan kerja bagi pekerja Outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menggunakan teori keadilan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Problematika yang terjadi atas Peralihan hak-hak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pada pekerja Outsourcing adalah ketidakpastian status kerja yang dihadapi oleh pekerja outsourcing. Dengan PKWT, pekerja memiliki batasan waktu kontrak, di pekerjakan tanpa jaminan status tetap. Dengan perubahan ke PKWTT, diharapkan pekerja mendapat status kerja yang lebih stabil dan perlindungan hak lebih besar. Namun, dalam praktiknya, peralihan ini sering tidak lancar, sulit bagi pekerja mendapat status PKWTT meskipun bekerja lama. Kemudian, Perlindungan hukum yang seharusnya diberikan negara terhadap pekerja outsourcing dengan aturan jelas mengenai status kerja pekerja outsourcing, termasuk batasan waktu kontrak, prosedur peralihan status kerja dari waktu tertentu menjadi waktu tidak tertentu, dan hak-hak yang melekat pada setiap jenis status kerja. Kemudian, Negara harus menjamin bahwa pekerja outsourcing memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, cuti, dan jaminan sosial. Perlindungan hukum harus memastikan bahwa pekerja outsourcing tidak mendapatkan diskriminasi atau dieksploitasi oleh pengusaha.


Ketersediaan
2021022008 HBI/T2021022008 HBI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022008 HBI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022008
Klasifikasi
2021022008 HBI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Anwar Budiman (Pembimbing I)
Teguh Satya Bhakti (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik