Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status PKWT Ke PKWTT Pada Pekerjaan Outsorcing/Alih Daya
Dalam rangka menekan biaya operasional (saving cost operation) pengusaha sering kali menggunakan hubungan kerja melalui pihak ketiga atau biasa disebut dengan pekerja outsourcing/alih daya. Dengan kata lain, Penerapan sistem PKWT saat ini, lebih banyak digunakan oleh perusahaan karena dinilai sangat efektif dan efisien bagi pengusaha yaitu demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan biaya yang lebih kecil. Namun, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini yang mengatur terkait outsourcing tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya dalam UU Cipta Kerja juga hanya mengatur peralihan perlindungan pekerja pada perusahaan penyedia jasa atau vendor lain. Penting untuk memastikan bahwa adanya regulasi dan perlindungan hukum yang memadai secara khusus bagi pekerja Outsourcing. Hal ini dapat mencakup pembatasan penggunaan Outsourcing, pengaturan upah dan manfaat minimum, serta jaminan keamanan kerja bagi pekerja Outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan menggunakan teori keadilan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Problematika yang terjadi atas Peralihan hak-hak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pada pekerja Outsourcing adalah ketidakpastian status kerja yang dihadapi oleh pekerja outsourcing. Dengan PKWT, pekerja memiliki batasan waktu kontrak, di pekerjakan tanpa jaminan status tetap. Dengan perubahan ke PKWTT, diharapkan pekerja mendapat status kerja yang lebih stabil dan perlindungan hak lebih besar. Namun, dalam praktiknya, peralihan ini sering tidak lancar, sulit bagi pekerja mendapat status PKWTT meskipun bekerja lama. Kemudian, Perlindungan hukum yang seharusnya diberikan negara terhadap pekerja outsourcing dengan aturan jelas mengenai status kerja pekerja outsourcing, termasuk batasan waktu kontrak, prosedur peralihan status kerja dari waktu tertentu menjadi waktu tidak tertentu, dan hak-hak yang melekat pada setiap jenis status kerja. Kemudian, Negara harus menjamin bahwa pekerja outsourcing memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar pekerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, cuti, dan jaminan sosial. Perlindungan hukum harus memastikan bahwa pekerja outsourcing tidak mendapatkan diskriminasi atau dieksploitasi oleh pengusaha.
| 2021022008 HBI/T | 2021022008 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain