Hukum Tata Negara
Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Guna menjaga kelestarian cagar budaya terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Meski demikian sejumlah persoalan terkait cagar budaya masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah permasalahan yang timbul bila muncul persengketaan yang berkaitan dengan cagar budaya di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya berbasis partisipasi di Kota Metro? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara interpretatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Perlindungan hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya amatlah penting karena menjadi basis pengaturan terkait pengelolaan cagar budaya dan aspek-aspek terkait. Pengaturan persmasalahan yang muncul dan penyelesaian sengketa terkait cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sementara perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan digunakan untuk menyelesaiakan sengketa. Kedua, Perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro telah berjalan baik dan sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aspek partisipasi publik telah nampak dalam proses pelaksanaan dan pengambilan manfaat. Hal tersebut tumbuh seiring dengan komitmen dan peran pemerintah yang berdampak langsung pada meningkatnya kesadaran dan partisipasi stakeholders dalam perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya. Hal tersebut ditunjukan dengan kehadiran Tim Ahli Cagar Budaya, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota terkait Cagar Budaya higga memasukan kurikulum lokal terkait sejarah dan Cagar Budaya dalam kurikulum Sekolah Dasar dan Menengah serta pemberian kompensasi pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para pemilik cagar budaya.
| 20230214001 HTN/T | 20230214001 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain