Hukum Pidana
Tindak Pidana Pelanggaran Terhadap Produk Tanpa Label Berbahasa Indonesia Pada Barang yang Diperdagangkan Oleh Pelaku Usaha
Tindak pidana merupakan perbuatan yang memenuhi unsur kesalahan dan melawan hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta norma-norma kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Realita di masyarakat banyak ditemukan pelanggaran atas kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri oleh pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan tersebut baik pada barang yang berupa makanan dan minuman seperti beras, gula pasir, sosis dan berupa non-makanan seperti barang elektronik, suku cadang (spare part), mainan anak-anak dan lain-lain, dengan bukti empiris berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini untuk mencari sebab-sebab terjadinya tindak pidana pelanggaran terhadap produk tanpa label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha dan upaya-upaya pencegahannya. Ketentuan yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian pelaku usaha belum mengetahui kewajiban tersebut, tidak mendukung program pemerintah dan kurangnya pengawasan, sehingga diperlukan upaya sosialisasi undang-undang tersebut secara terus menerus, penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan serta pengawasan pemerintah secara ketat dengan melibatkan kementerian dan badan serta lembaga yang terkait lainnya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif.
| 2022021012 HPI/T | 2022021012 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain