Hukum Pidana
Keadilan Restoratif Dalam Upaya Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Perundungan
Perundungan adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan pelajar di lingkungan sekolah, selain tawuran antar pelajar. Perilaku agresif pelajar dalam bentuk tawuran, mendapat perhatian yang cukup, baik dari pendidik, orang tua, pemerintah dan aparat kepoisian. Sedangkan perundungan, meskipun sebenarnya sudah lama terjadi di lingkungan pendidikan, tampaknya tidak mendapat perhatian yang memadai.Pertanggungjawaban pidana materil terhadap pelaku turut serta anak dalam melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat (pengeroyokan) pada pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dipengaruhi oleh faktor-faktor tindak pidana kekerasan tawuran antar pelajar adalah, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pelajar yaitu faktor internal adalah faktor keluarga yang kurang harmonis dan faktor dalam diri individu, faktor eksternal adalah faktor ekonomi, faktor pengawasan yang masih kurang, perundungan, lingkungan sekitar, dari diri individu itu sendiri, dan pengaruh teman sebayanya. Adapun faktor-faktor lain dendam yang berkelanjutan serta ingin ikut-ikutan tanpa sebab yang jelas. Ketika ada suatu tawuran antar pelajar ikut serta dan tanpa tahu inti dari permasalahan dari tawuran terebut. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku turut serta anak dalam melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dalam tawuran antar pelajar pada (Studi Putusan PN Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.Jkt.Utr.). Dengan upaya penegakan hukum fungsionalisasi hukum pidana, suatu usaha untuk menaggulangi kejahatan melalui seharusnya dapat dilakukan upaya hukum non penal, upaya penegakan hukum secara non penal ini lebih menitik beratkan pada asas kekeluargaan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana, yaitu seperti penyelesaian perkara pidana melalui upaya mediasi. Upaya non penal juga merupakan penegakan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama aparat kepolisian. Karena upaya non penal merupakan upaya penanggulangan terhadap tindakan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana itu hanya sebatas yang bisa dilakukan itu saja. Sehingga di rasa cocok diterapkan dalam penegakan hukum pidana bagi pelaku tawuran antar pelajar.
| 2021022006 HPI/T | 2021022006 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain