Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata

Hukum Perdata

Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata

Jodi Permadi - Nama Orang;

Electronic commerce sebagai kegiatan transaksi jual beli baik barang dan jasa melalui media elektronik yang memberikan kemudahan di dalam kegiatan bertransaksi konsumen di internet. Perjanjian antar pihaknya dilakukan dengan mengakses halaman web yang disediakan tanpa perlu membubuhkan tanda tangan seperti perjanjian pada umumnya, tetapi menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). Bagaimana KUH Perdata mengakomodir perikatan atau perdagangan melalui internet diatur dalam peraturan mengenai perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundangan lebih yang fleksibel menghadapi transaksi e-commerce. Kecanggihan teknologi tersebut masih menyimpan keraguan sebagian orang berkaitan dengan faktor keamanan dan kepastian hukum. Selain itu, budaya dalam masyarakat di bidang pembuktian, masih diperlukan adanya bukti otentik untuk suatu transaksi. Dalam mengantisipasi perkembangan teknologi, pemerintah sebenarnya sudah mulai merintis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang di dalam salah satu pasalnya mengatur mengenai dimungkinkannya penyimpanan dokumen perusahaan dalam bentuk elektronik (paperless) memberikan pengakuan bahwa dokumen perusahaan yang disimpan di media elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) ini mencakup segala pranata hukum dan ketentuan-ketentuan yang mengakomodasi tentang perdagangan elektronik yang merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan adanya regulasi khusus yang mengatur perjanjian virtual ini, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di Internet tersebut tunduk pada UUITE dan hukum perjanjian yang berlaku. E-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.


Ketersediaan
191 HPE191 PER pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
191 PER p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ix, 109 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1033001144
Klasifikasi
191 PER p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik