Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya Hukum Bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja

Hukum Tata Negara

Upaya Hukum Bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja

Yully Prasetianingsih - Nama Orang;

Dalam hal upaya hukum yang dapat dilakukan para Pekerja yang tidak menerima pemberian PHK atas dirinya, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, jangka waktu untuk melakukan upaya hukum tersebut dibatasi hanya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya berdasarkan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 82 UU PPHI. dengan dibatasinya jangka waktu tersebut untuk melakukan upaya hukum bagi Pekerja yang mengalami PHK mengakibatkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana makna yang terkandung dalam Pasal 82 UU PPHI yang mengatur tentang batas waktu pengajuan upaya hukum bagi Pekerja yang mengalami PHK? dan bagaimana kepastian hukum Pasal 82 UU PPHI tentang Penyelesaian Hubungan Industrial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PUU-XXI/2023?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan makna Pasal 82 UU PPHI adalah sepanjang hak-hak Pekerja tidak terpenuhi karena adanya PHK dengan alasan Pekerja dalam proses perkara pidana dan PHK dengan alasan pengunduran diri dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan melalui PHI dengan tenggang waktu 1 (satu) tahun semenjak ketetapan PHK dikeluarkan. Pasal 82 UU PPHI pasca Putusan MK No. 94/PUU-XXI/2023 yang merujuk pada UU Cipta Kerja dalam kluster ketenagakerjaan tidak memberikan kepastian hukum karena pasalnya masih menggantungkan ketentuan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana. Sementara itu, peraturan alasan dilakukannya PHK juga sendiri telah ada, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun, kedua peraturan tersebut saat ini sama-sama mengatur tentang kesalahan Pekerja


Ketersediaan
2022022006 HTN/T2022022006 HTN/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022022006 HTN/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022022006
Klasifikasi
2022022006 HTN/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Uyan Wiryadi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik