Hukum Pidana
Pembunuhan Domestik yang Dilakukan Istri Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Nomor 346/Pid/2020/PT.DKI)
Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan menghilangkan nyawa seseorang yang sebenarnya telah diawali di masa Nabi Adam AS, ketika salah satu puteranya menghabisi nyawa saudara kembarnya. Tindak pidana pembunjhan tersebut dapat dilakukan secara seketika atau spontan, berencana, maupun tidak disengaja. Tindak pidana pembunuhan tidak memandang latar belakang pelaku dan korban. Bahkan, tindak pidana pembunuhan ini dapat terjadi di antara sesama anggota keluarga. Mulai dari pembunuhan terhadap anak, orang tua kandung, suami, istri, dan sejenisnya. Perempuan yang dipandang kerap menjadi korban pembunuhan, justru tidak jarang menjadi pelaku pembunuhan terhadap pasangannya sendiri. Permasalahannya adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban seorang istri yang melakukan pembunuhan domestik terhadap suaminya dan bagaimanakah analisa pertimbangan hakim terhadap pembunuhan domestik yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 346/Pid/2020/PT.DKI tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah: melalui penelitian secara kualitatif dengan memanfaatkan studi kasus yang ada. Hasil penelitian kemudian akhirnya menemukan dan menyimpulkan bahwa: Pertama, Pertanggungjawaban seorang istri yang melakukan pembunuhan domestik terhadap suaminya memberikan konsekuensi berupa sanksi pidana mati apabila dilakukan terencana, memiliki cara kesadisan tertentu serta, memenuhi segenap unsur dalam pasal tindak pidana pembunuhan yang didakwakan. Kedua, Analisa pertimbangan hakim terhadap pembunuhan domestik yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 346/Pid/2020/PT.DKI menjatuhkan pidana mati karena terdapatnya unsur-unsur dalam pembunuhan berencana berupa niat dan kesungguhan pelaku yang telah melakukan tiga kali percobaan pembunuhan terhadap korban beserta, kronologi langkah-langkah pembunuhan itu dilakukan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban termasuk cara sadis pelaku menghilangkan jejak kejahatannya.
| 1933001048 HPI | 1933001048 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain