Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Karena Wanprestasi Dalam Perjanjian Pertambangan Batu Mangan (Studi Kasus Putusan Nomor 153/Pdt/2015/PT.Dki)
Dalam perjanjian untuk memberikan sesuatu, atau untuk melakukan sesuatu, pihak-pihak menentukan atau tidak menentukan tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi oleh debitur. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi ditentukan, maka menurut Pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penyelesaian sengketa karena wanprestasi pada putusan nomor: 153/PDT.G/2015/PT.DKI. Apakah alasan dan pertimbangan hukum pada putusan nomor: 153/PDT.G/2015/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan undang-undang serta analisa data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis. Dalam hal ini proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pada putusan nomor: 153/PDT.G/2015/PT.DKI, antara penggugat dan tergugat pada awalnya lahir sebuah perjanjian kerja sama, bahwa pengadilan tinggi setelah memeriksa, mempelajari dengan skema berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Agustus 2013 Nomor 543/Pdt.G/2012/PN.Jkt, berpendapat bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding.
| 217 HPE | 217 MUH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain