Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Psikis Terhadap Orang Tua (Studi Kasus Putusan Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN.Ktp)
Perkembangan zaman yang pesat dan pandemi covid-19 di Indonesia memiliki dampak signifikan pada perubahan ekonomi, politik, dan sosial lainnya. Hal tersebut mempengaruhi tingkat kejahatan didalam kehidupan masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satunya yang mana tidak hanya mencakup kekerasan fisik tetapi juga psikologis. Kekerasan psikis terdapat pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur bagaimana pertanggungjawaban pelaku pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, dalam hal ini dilihat juga apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Pengadilan Nomor 376/Pid.Sus/2018/PN.Ktp. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Menurut laporan Kementrian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang buruk bagi semua orang di dunia termasuk di Indonesia yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan perintah lockdown guna mencegah penyebaan virus. Meskipun mempunyai tujuan baik, tetapi kebijakan tersebut juga menyebabkan banyaknya orang yang mengalami stres dan tertekan karena dibatasi keluar rumah sehingga membuat peluang terjadinya bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dalam hal ini salah satunya adalah kekerasan psikis.
| 1933001269 HPI | 1933001269 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain